Header Ads

Kesalahan Pendaki yang Fatal dalam Pemakaian Bendera Merah Putih

"Mendaki gunung biar kekinian", ungkapan ini bisa jadi adalah alasan "beberapa" orang melakukan aktifitas mendaki gunung. Media sosial yang sudah lekat dengan aktifitas masyarakat sehari-hari, tak dipungkiri membuat minat orang untuk melakoni hobbi mendaki gunung semakin bertambah. Ada yang ingin sekedar berselfie dengan latar pemandangan puncak gunung kemudian diposting di akun sosmed-nya. Dan masih banyak lagi alasan-alasan yang menarik minat untuk mendaki gunung.

Penyalahgunaan bendera merah putih. Foto diambil tanggal 17 Agustus 2015 di Gunung Ungaran, Jawa Tengah


Namun, sayangnya terdapat beberapa pendaki yang belum mengetahui aturan (tertulis maupun tidak tertulis) dan etika mendaki gunung.
Dalam mendaki ada larangan yang tidak boleh dilakukan, sekalipun larangan itu tidak ditulis oleh pihak pengelola basecamp. Larangan yang dibuat pengelola memiliki bermacam tujuan, seperti untuk keselamatan diri sendiri dan orang lain, dalam rangka menjaga keindahan dan kelestarian alam, menjaga kearifan lokal dan tujuan positif lainnya.
Salah satu aturan tertulis yang wajib dipatuhi adalah membawa turun sampah dan dilarang melakukan tindakan vandalisme (corat-coret batu atau papan informasi di gunung).
(baca juga : Larangan Untuk Pendaki Gunung).

Selain larangan-larangan di atas, ada peraturan yang tidak/belum ditulis di kebanyakan basecamp pendakian gunung. Larangan atau peraturan ini sebenarnya berlaku tidak hanya untuk pendaki gunung saja.
Yakni aturan tentang perlakuan kepada bendera negara merah putih.
Akhir-akhir ini begitu banyak muncul foto-foto pendaki yang sangat disayangkan, dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang aturan yang mengatur pemakaian Bendera Merah Putih.
Diambil di gunung Merbabu, tanggal tidak diketahui pasti. Menurut informasi dari sebuah sumber, diperkirakan pada akhir 2014.

Hal-hal yang tidak boleh dilakukan terhadap bendera merah putih adalah :
1. Mencorat-coret, menulis atau menggambar pada bendera
2. Sengaja meletakkan atau membiarkan bendera merah putih di tanah

Ketentuan tentang Bendera Negara diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 24 
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.


Semoga teman-teman tidak lagi meniru tindakan-tindakan seperti foto-foto di atas.
Mari kita menghargai negeri kita tercinta, dan mengingat kembali bagaimana sulitnya perjuangan kakek nenek pendahulu yang harus kehilangan nyawa, demi tujuan bendera Merah Putih berkibar di gedung-gedung penjajah.

Sebenarnya tidak salah menggunakan bendera Merah Putih untuk berfoto, namun perlu diingat bahwa perlakukan bendera negara tidak diperbolehkan sembarangan, ada aturan yang harus dipahami sebagai etika pendaki. Mari menjadi pendaki yang berpengetahuan, dan bukan sekedar untuk "gagah-gagahan" semata.

Salam...